Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan layanan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin menjadi guru dan bagi guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik professional. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa guru harus memiliki kompetensi professional, pedagogic, social dan kepribadian yang dapat diperoleh melalui pendidikan profesi.
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Almuslim (Umuslim) merupakan Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) kedua di Provinsi Aceh setelah Universitas Syiah Kuala yang diberikan izin untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 97/M/2020 Tanggal 28 Januari 2020. Berdasarkan SK tersebut, PPG Umuslim dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru dalam lingkup Bidang Studi Guru Sekolah Dasar, Matematika dan Biologi.