KEMENDIKBUD BERIKAN IZIN PENYELENGGARAAN PPG UNTUK UNIVERSITAS ALMUSLIM

Universitas Almuslim menjadi perguruan tinggi kedua di Provinsi Aceh setelah Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang diberikan izin untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) oleh Kemendikbud. Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 97/M/2020 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada Universitas Almuslim. SK tersebut diserahkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 13 Aceh Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum. kepada Dr. Hambali, M.Pd. selaku Plt. Rektor Universitas Almuslim yang didampingi oleh Wakil Ketua Yayasan Almuslim Peusangan Dr. Amiruddin Idris, S.E., M.Si. pada Selasa (11/2). Acara serah terima SK tersebut berlangsung di Kantor LLDikti Wilayah 13 Aceh turut dihadiri oleh Sekretaris, Pejabat Eselon III dan Eselon IV dalam lingkup LLDikti Wilayah 13 Aceh, Perwakilan Pengurus Yayasan Almuslim Peusangan, Dekan FKIP dan Ketua PPG Universitas Almuslim.

Berdasarkan SK tersebut, Universitas Almuslim diizinkan untuk menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 3 bidang studi. Ketiga bidang studi tersebut adalah Matematika, Biologi dan Guru Sekolah Dasar. Lebih lanjut, melalui SK tersebut Universitas Almuslim juga diizinkan untuk menyelenggarakan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Dalam sambutannya, Kepala LLDikti Wilayah 13 Aceh mengucapkan selamat kepada Universitas Almuslim yang telah dipercaya oleh Kemendikbud untuk menyelenggarakan PPG, Beliau berharap kepercayaan tersebut dapat dipelihara dengan baik melalui pelaksanaan PPG yang bermutu. Lebih lanjut, Kepala LLDikti Wilayah 13 Aceh juga mengharapkan agar Pelaksanaan PPG di Universitas Almuslim tidak hanya fokus pada akademik semata, tetapi juga pada pembentukan karakter guru sehingga dapat berimplikasi pada pembentukan karakter peserta didik nantinya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Yayasan Almuslim Peusangan Dr. Amiruddin Idris, S.E., M.Si. yang memdampingi Plt. Rektor Almuslim sangat bersyukur atas diberikannya izin penyelenggaraan PPG di Universitas Almuslim. Beliau menjelaskan, adanya PPG di Universitas Almuslim akan membantu pemerintah untuk menghasilkan guru yang profesional, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

PPG merupakan layanan pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin menjadi guru profesional dan bagi guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik profesional. Lahirnya PPG di Universitas Almuslim tentunya dapat membantu pemerintah dalam menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Undang-undang tersebut mengamanatkan kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi guru yang dimaksud terdiri atas kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional yang diperoleh dari pendidikan profesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *